Belajar di manapun, kapanpun, sama siapapun+Tuntutlah ilmu walau sampai negeri China

BTemplates.com

Senin, 24 Oktober 2022

TUKAR GULING TANAH WAKAF


Saya mencoba memposting maslaah yang baru saja saya temui. walau tidak sama, namun ada kemiripan. Mirip karena urusannya berhubungan denga tanah yang digunakan untuk faslitas umum bahkan fasilitas lembaga Pendidikan Agama islam. 

hal tersebut jelas digunakan untuk mendidik dan mencetak generasi penerus bangsa Indonesia, namun manusia tetap tak ada yang sempurna. saat melihat kebenaran akan muncul nafsu menyalahkan. saat melihat kebathilan pun akan ada yang membela dan memperjuangkan.

PERMASALAHAN:

Assalamu'alaikum. Langsung aja. Ada tanah waqof dari kakek, sebidang tanah sisa dari tanah waris yang sudah dibagi, tanah waqaf tersebut cuma seluas 5 m x 7 m dan letaknya walau di tengah kota tapi terjepit di belakang pertokoan hanya gang buntu selebar 1m aksesnya. Ahli waris sebagai muwakif bingung mau dimanfaatkan untuk apa.buat musholla,dekatnya selisih 10 meter sudah ada. Maka,ada inisiatif dijual aja tanah tersebut lalu uang hasil penjualan,semuanya dibelikan tanah di desa yang kebetulan ada madrasah + masjid yang membutuhkan perluasan. Pertanyaannya : Bolehkah menjual tanah wakaf tersebut lalu diganti dengan tanah lain? Makasih poro asatidz wal masyayih piss. Wassalam. (Sluman Slumun Slemet).

SOLUSI:

Wa'alaikumussalam. Al-alim, al-allamah, alfaqih. Asshufi, Assyafi'e Habib Zein bin Sumaith pernah menambahkan keterangan tentang tanah wakaf. Kata beliau boleh jual tanah wakaf, tapi peruntukkannya tidak berubah. Maksudnya, umpama wakaf itu untuk masjid, jika dijual, maka hasil harganya dibelikan untuk tanah wakaf masjid lagi. Tidak boleh untuk pesantren atau lainnya, begitu sebaliknya. Ini bisa terjadi jika memang lahan tanah wakafnya terlalu sempit, atau lokasinya tidak strategis. Pendapat ini mengacu pada pendapat Imam Hanafi yang memperkenankan mengganti barang wakafan pada yang lebih manfaat :

وَلاَ يَجُوْزُ اسْتِبْدَالُ الْمَوْقُوْفِ عِنْدَنَا وَاِنْ خَرَبَ ، خِلاَفًا لِلْحَنَفِيَّةِ . وَصُوْرَتُهُ عِنْدَهُ اَنْ يَكُوْنَ الْمَحَلُّ قَدْ آلَ اِلَى السُّقُوْطِ فَيُبْدَلُ بِمَحَلٍّ آخَرَ اَحْسَنَ مِنْهُ بَعْدَ حُكْمِ حَاكِمٍ يَرَى صِحَّتَهُ .

"Tidak boleh menukarkan barang wakaf menurut madzhab kami (Syafi'i), walaupun sudah rusak. Berbeda dengan madzhab Hanafi yang membolehkannya. Contoh kebolehan menurut pendapat mereka adalah apabila tempat yang diwakafkan itu benar-benar hampir longsor, kemudian ditukarkan dengan tempat lain yang lebih baik dari padanya, sesudah ditetapkan oleh Hakim yang melihat kebenarannya". (As Syarqawi II/178)

فَاِنْ تَعَطَّلَتْ مَنَافِعُهُ بِالْكُلِّيَّةِ كَدَارٍ اِنْهَدَمَتْ اَوْ اَرْضٍ خَرَبَتْ وَعَادَتْ مَوَاتًا لَمْ يُمْكِنْ عِمَارَتُهَا اَوْ مَسْجِدٍ اِنْتَقَلَ اَهْلُ الْقَرْيَةِ عَنْهُ وَصَارَ فِى مَوْضِعٍ لاَ يُصَلَّى فِيْهِ اَوْ ضَاقَ بِاَهْلِهِ وَلَمْ يُمْكِنْ تَوْسِيْعُهُ فِى مَوْضِعِهِ ، فَاِنْ اَمْكَنَ بَيْعُ بَعْضِهِ لِيُعَمَّرَ بَقِيَّتُهُ جَازَ بَيْعُ الْبَعْضِ وَاِنْ لَمْ يُمْكِنِ الإِنْتِفَاعُ بِشَيْءٍ مِنْهُ بِيْعَ جَمِيْعُهُ .

"Jika manfaat dari wakat tersebut secara keseluruhan sudah tidak ada, seperti rumah yang telah roboh atau tanah yang telah rusak dan kembali menjadi tanah yang mati yang tidak mungkin memakmurkannya lagi, atau masjid yang penduduk desa dari masjid tersebut telah pindah; dan masjid tersebut menjadi masjid di tempat yang tidak dipergunakan untuk melakukan shalat, atau masjid tersebut sempit dan tidak dapat menapung para jama'ah dan tidak mungkin memperluasnya di tempat tersebut, ... jika mungkin menjual sebahagiannya untuk memakmurkan sisanya, maka boleh menjual sebahagian. Dan jika tidak mungkin memanfaatkannya sedikitpun, maka boleh menjual seluruhnya". (Syarhul Kabir juz III /420).

Ibarot lainnya :

( وَ ) جَازَ ( شَرْطُ الِاسْتِبْدَالِ بِهِ ) أَرْضًا أُخْرَى حِينَئِذٍ ( أَوْ ) شَرْطُ ( بَيْعِهِ وَيَشْتَرِي بِثَمَنِهِ أَرْضًا أُخْرَى إذَا شَاءَ فَإِذَا فَعَلَ صَارَتْ الثَّانِيَةُ كَالْأُولَى فِي شَرَائِطِهَا وَإِنْ لَمْ يَذْكُرْهَا ثُمَّ لَا يَسْتَبْدِلُهَا ) بِثَالِثَةٍ لِأَنَّهُ حُكْمٌ ثَبَتَ بِالشَّرْطِ وَالشَّرْطُ وُجِدَ فِي الْأُولَى لَا الثَّانِيَةِ ( وَأَمَّا ) الِاسْتِبْدَالُ وَلَوْ لِلْمَسَاكِينِ آلَ ( بِدُونِ الشَّرْطِ فَلَا يَمْلِكُهُ إلَّا الْقَاضِي ) دُرَرٌ

Syarah nya :

( قَوْلُهُ : وَجَازَ شَرْطُ الِاسْتِبْدَالِ بِهِ إلَخْ ) اعْلَمْ أَنَّ الِاسْتِبْدَالَ عَلَى ثَلَاثَةِ وُجُوهٍ : الْأَوَّلُ : أَنْ يَشْرِطَهُ الْوَاقِفُ لِنَفْسِهِ أَوْ لِغَيْرِهِ أَوْ لِنَفْسِهِ وَغَيْرِهِ ، فَالِاسْتِبْدَالُ فِيهِ جَائِزٌ عَلَى الصَّحِيحِ وَقِيلَ اتِّفَاقًا .

وَالثَّانِي : أَنْ لَا يَشْرُطَهُ سَوَاءٌ شَرَطَ عَدَمَهُ أَوْ سَكَتَ لَكِنْ صَارَ بِحَيْثُ لَا يُنْتَفَعُ بِهِ بِالْكُلِّيَّةِ بِأَنْ لَا يَحْصُلَ مِنْهُ شَيْءٌ أَصْلًا ، أَوْ لَا يَفِي بِمُؤْنَتِهِ فَهُوَ أَيْضًا جَائِزٌ عَلَى الْأَصَحِّ إذَا كَانَ بِإِذْنِ الْقَاضِي وَرَأْيِهِ الْمَصْلَحَةَ فِيهِ .

وَالثَّالِثُ : أَنْ لَا يَشْرُطَهُ أَيْضًا وَلَكِنْ فِيهِ نَفْعٌ فِي الْجُمْلَةِ وَبَدَلُهُ خَيْرٌ مِنْهُ رِيعًا وَنَفْعًا ، وَهَذَا لَا يَجُوزُ اسْتِبْدَالُهُ عَلَى الْأَصَحِّ الْمُخْتَارِ

Wallohu a'lam. (Masaji Antoro, Sahlan Albanjari, Soesilo Bambang Yudhoyono).

Sumber: https://www.piss-ktb.com/2012/10/1961-wakaf-menjual-untuk-menukar-tanah.html

Terimakasih, tetap mencantumkan sumber kutipan.

JANGAN TAKUT JADI SANTRI; Pesan Gus Menteri Agama


Foto: dokumentasi Pribadi

Moment Peringatan Hari Santri Kali ini digelar secara menyeluruh dan serentak. tak hanya kalangan pesantren namun beberapa Pemerintah daerah juga turut serta unjuk kemampuan untuk merayakan peristiwa sejarah yang pernah terjadi di Indonesia pada zaman perjuangan kemerdekaan; merebut Indonesia dari tangan penjajah.

begitu ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2015, 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri. Peringatan Hari Santri ini lalu digelar di seantero negeri, tidak hanya pesantren tapi juga beragam lapisan masyarakat di Indonesia. 

"Saya mengajak para santri untuk istiqamah pada jalan perjuangannya, membela agama dan bangsa, serta menjaga martabat kemanusiaan. Saya juga mengajak para santri dan masyarakat Indonesia untuk terus mendoakan para pahlawan bangsa, termasuk kiai dan ulama, yang telah syahid dalam memperjuangkan kemerdekaan dan kemaslahatan Indonesia. 

Melalui momen Peringatan Hari Santri Tahun 2022, mari bersama-sama mendoakan para pahlawan terutama dari kalangan ulama, kiai, santri yang telah syahid di medan perang demi kemaslahatan bangsa dan agama. Semoga arwah para pahlawan bangsa ditempatkan yang terbaik di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Amin."

Peringatan Hari Santri 2022 mengangkat tema ‘Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan’. Tema ini memberi pesan bahwa santri dalam kesejarahannya selalu terlibat aktif dalam setiap fase perjalanan Indonesia. Ketika Indonesia memanggil, santri tidak pernah mengatakan tidak. Santri dengan berbagai latar belakangnya siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara.

Dulu, ketika Indonesia masih dijajah, para santri turun ke medan laga, berperang melawan penjajah. Ada banyak catatan sejarah yang menggambarkan kiprah para santri berperang melawan penjajah.

Menggunakan senjata bambu runcing yang terlebih dahulu didoakan Kiai Subchi Parakan Temanggung misalnya, mereka tidak gentar melawan musuh. Di Surabaya, Resolusi Jihad yang digelorakan Kiai Hasyim Asy'ari membakar semangat pemuda Indonesia melawan Belanda. Di Semarang, ketika pecah pertempuran lima hari di Semarang, para santri juga turut berada di garda depan perjuangan. Di tempat lainnya sama. Santri selalu terlibat aktif dalam peperangan melawan penjajah.

Pada masa ketika Indonesia sudah memproklamirkan diri sebagai negara yang merdeka, santri juga tidak absen. KH. Wahid Hasyim, ayah KH Abdurrahman Wahid, adalah salah satu santri yang terlibat secara aktif dalam pemerintahan di awal-awal kemerdekaan. Dialah, bersama santri-santri, dan tokoh-tokoh agama lainnya turut memperjuangkan kemaslahatan umat agama-agama di Indonesia.

Pascakemerdekaan Indonesia, santri juga lebih semangat lagi memenuhi panggilan Ibu Pertiwi. Mereka tidak asyik dengan dirinya sendiri, tetapi terlibat secara aktif di dunia perpolitikan, pendidikan, sosial, ekonomi dan ilmu pengetahuan, selain juga agama.

Catatan sejarah ini menunjukkan bahwa santri dengan segala kemampuannya bisa menjadi apa saja. Sehingga mengasosiasikan santri hanya dengan bidang ilmu keagamaan saja tidaklah tepat. Santri sekarang telah merambah ke berbagai bidang profesi, memiliki keahlian bermacam-macam, bahkan mereka menjadi pemimpin negara.

Meski bisa menjadi apa saja, santri tidak melupakan tugas utamanya, yaitu menjaga agama. Santri selalu mengedepankan nilai-nilai agama dalam setiap perilakunya. Bagi santri, agama adalah mata air yang selalu mengalirkan inspirasi-inspirasi untuk menjaga dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.

Menjaga martabat kemanusiaan atau hifdzunnafs adalah salah satu tujuan diturunkannya agama di muka bumi (maqashid al-syariah). Tidak ada satu pun agama yang menyuruh pemeluknya untuk melakukan tindakan yang merusak harkat dan martabat manusia. Sebagai insan yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai agama, santri selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Santri senantiasa berprinsip bahwa menjaga martabat kemanusiaan adalah esensi ajaran agama. Apalagi di tengah kehidupan Indonesia yang sangat majemuk. Bagi santri, menjaga martabat kemanusiaan juga berarti menjaga Indonesia.

Peringatan Hari Santri bukanlah milik santri semata. Hari santri adalah milik semua komponen bangsa yang mencintai tanah air, milik mereka yang memiliki keteguhan dalam menjunjung nilai-nilai kebangsaan. 

Karena itu, saya mengajak semua masyarakat Indonesia, apa pun latar belakangnya, untuk turut serta ikut merayakan Hari Santri. Merayakan dengan cara napak tilas perjuangan santri menjaga martabat kemanusiaan untuk Indonesia.